Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Shahih Muslim No. 2676 - Kitab Talak

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ رُمْحٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ وَقَالَ الْآخَرَانِ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَةً لَهُ وَهِيَ حَائِضٌ تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يُمْسِكَهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ عِنْدَهُ حَيْضَةً أُخْرَى ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ مِنْ حَيْضَتِهَا فَإِنْ أَرَادَ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا حِينَ تَطْهُرُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُجَامِعَهَا فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ وَزَادَ ابْنُ رُمْحٍ فِي رِوَايَتِهِ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا سُئِلَ عَنْ ذَلِكَ قَالَ لِأَحَدِهِمْ أَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَ امْرَأَتَكَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنِي بِهَذَا وَإِنْ كُنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثًا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ وَعَصَيْتَ اللَّهَ فِيمَا أَمَرَكَ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ قَالَ مُسْلِم جَوَّدَ اللَّيْثُ فِي قَوْلِهِ تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً

Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah serta Ibnu Rumh sedangkan lafazhnya dari Yahya. Qutaibah mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Laits, sedangkan yang dua mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari Nafi' dari Abdullah bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl dengan talak satu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya dan bersamanya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kalinya, kemudian menanggukan sampai istrinya suci dari haidl yang kadua kali, sesudah itu barulah di boleh menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah dalam menceraikan wanita. Dalam riwayatnya, Ibnu Rumh menambahkan; Jika Abdullah ditanya mengenai hal itu (menceraikan istri ketika haidl), dia akan menjawab kepada salah satu dari mereka, jika kamu menceraikan istrimu sekali atau dua kali, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan dengan ini (yaitu merujuknya), namun jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, sungguh dia (istrimu) telah haram untukmu sehingga istrimu menikah dengan orang lain, dan kamu mendurhakai Allah mengenai perintah talak terhadap seorang wanita. Muslim mengatakan; Bahwa Laits sangat menghafal perkatannya; Mentalaknya dengan sekali talak.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.