Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يُسْأَلُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا فَقَالَ أَتَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا فَذَهَبَ عُمَرُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا قَالَ لَمْ أَسْمَعْهُ يَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ لِأَبِيهِ
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari ayahnya bahwa dia mendengar Ibnu Umar pernah di tanya mengenai seseorang yang menceraikan istrinya yang sedang haidl, dia menjawab; Apakah kamu tahu tentang Abdullah bin Umar? Dia menjawab; Ya. Dia berkata bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepadannya, kemudian beliau memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya kembali. (Perawi) berkata; Yazid belum pernah mendengarkan hal itu dari ayahnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)