Larangan seseorang melakuan transaksi jual beli atas transaksi orang lain
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id serta Ibnu Hujr mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il dia adalah Ibnu Ja'far, dari Al 'Ala` dari ayahya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang muslim menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harganya) oleh muslim lainnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)