Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Shahih Muslim No. 2844 - Kitab Jual beli

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Larangan menjual ruthab dengan kurma kecuali dengan cara Araya

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَحَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا أَصْحَابَ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَهُمْ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Hasan Al Khulwani keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Al Walid bin Katsir telah menceritakan kepadaku Busyair bin Yasar bekas budak Bani Haritsah, bahwa Rafi' bin Khudaij dan Sahl bin Abu Khaitsamah telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu menjual buaj dengan kurma kering kecuali jual beli dengan sistem 'Ariyyah, karena mereka telah diizinkan untuk melakukan jual beli seperti itu."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.