Haramnya berlaku zhalim dan mengambil tanah orang lain
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا حَرْبٌ وَهُوَ ابْنُ شَدَّادٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ وَكَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمِهِ خُصُومَةٌ فِي أَرْضٍ وَأَنَّهُ دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهَا فَقَالَتْ يَا أَبَا سَلَمَةَ اجْتَنِبْ الْأَرْضَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ أَخْبَرَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi telah menceritakan kepada kami Abdus Shamad -yaitu Ibnu Abdul Warits- telah menceritakan kepada kami Harb -yaitu Ibnu Syaddad- telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari Muhammad bin Ibrahim bahwa Abu Salamah telah menceritakan kepadanya, bahwa antara dia dengan kaumnya terjadi persengketaan mengenai sebidang tanah, lalu dia menemui Aisyah dan mengemukakan hal itu kepadanya. Aisyah lalu berkata, "Wahai Abu Salamah, jauhilah tanah sengketa tersebut, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis tanah (bumi)." Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal telah mengabarkan kepada kami Aban telah menceritakan kepada kami Yahya bahwa Muhammad bin Ibrahim menceritakan bahwa Abu Salamah menemui Aisyah … kemudian dia menyebutkan hadits seperti itu."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)