Haramnya meminta kembali sesuatu yang sedekahkan atau dihibahkan
و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِي يَتَصَدَّقُ بِصَدَقَةٍ ثُمَّ يَعُودُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُ
Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al 'Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami Amru -yaitu Ibnu Al Harits- dari Bukair bahwa dia pernah mendengar Sa'id bin Musayyab berkata; saya pernah mendengar Ibnu Abbas berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya permisalan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang muntah kemudian ia memakan kembali muntahannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)