Larangan untuk melakuan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu
و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا يَنْهَانَا عَنْ النَّذْرِ وَيَقُولُ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الشَّحِيحِ
Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim dan Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan Zuhair berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abdullah bin Murrah dari Abdullah bin Umar dia berkata, "Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami bernadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya (nadzar) tidak dapat menolak sesuatu, hanyasanya ia untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang pelit (tidak mau beramal)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)