Anjuran bagi seseorang yang berumpah kemudian melihat yang lebih baik untuk mengambil yang lebih baik
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْبَجَلِيُّ وَاللَّفْظُ لِابْنِ طَرِيفٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ تَمِيمٍ الطَّائِيِّ عَنْ عَدِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَلَفَ أَحَدُكُمْ عَلَى الْيَمِينِ فَرَأَى خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْهَا وَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ تَمِيمٍ الطَّائِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Muhammad bin Tharif Al Bajali dan ini adalah lafadz Ibnu Tharif, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Al A'masy dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Tamim At Tha`i dari 'Adi dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bersumpah, kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya, hendaknya dia membayar kafarah (denda) sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya itu." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Tharif telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Asy Syaibani dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Tamim At Tha`' dari 'Adi bin Hatim bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti itu."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)