Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ يَعْنِي ابْنَ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ ذِرَاعَ رَجُلٍ فَجَذَبَهُ فَسَقَطَتْ ثَنِيَّتُهُ فَرُفِعَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْطَلَهُ وَقَالَ أَرَدْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَهُ
Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma'i telah menceritakan kepada kami Mu'adz -yaitu Ibnu Hisyam- telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Qatadah dari Zurarah bin Aufa dari 'Imran bin Hushain, bahwa seorang laki-laki menggigit lengan laki-laki lain, lalu laki-laki yang digigit menarik lengannya hingga orang yang menggigit tanggal gigi depannya. Permasalahan itu kemudian sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak mengambil diat, bahkan beliau bersabda: "Apakah kamu ingin memakan dagingnya?"
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)