Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى بْنِ مُنْيَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ وَقَدْ عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَانْتَزَعَ يَدَهُ فَسَقَطَتْ ثَنِيَّتَاهُ يَعْنِي الَّذِي عَضَّهُ قَالَ فَأَبْطَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ أَرَدْتَ أَنْ تَقْضَمَهُ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farruh telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami 'Atha dari Shafwan bin Ya'la bin Munabbih dari Ayahnya dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dia telah menggigit tangan laki-laki lain, kemudian laki-laki yang digigit menarik tangannya sehingga gigi depannya tanggal -yaitu gigi depan orang yang menggigit-. Ya'la berkata, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberlakukan diat atasnya, bahkan beliau bersabda: "Apakah kamu ingin menggigitnya sebagaimana kuda jantan menggigit?"
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)