Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Shahih Muslim No. 3178 - Kitab Qusamah, pemberontak, qishah dan diyat

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Pembalasan pada darah

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ عَنْ الْأَعْمَشِ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ وَوَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنِي بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ كُلُّهُمْ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّ بَعْضَهُمْ قَالَ عَنْ شُعْبَةَ يُقْضَى وَبَعْضُهُمْ قَالَ يُحْكَمُ بَيْنَ النَّاسِ

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Abdullah bin Numair semuanya dari Waki' dari Al A'masy. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman dan Waki' dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Abdullah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang pertama kali diputuskan di antara manusia kelak di hari Kiamat adalah masalah darah." Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ayahku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid yaitu Ibnu Harits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Bisyr bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi semuanya dari Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Namun sebagian mereka menyebutkan dari Syu'bah "Di putuskan", dan sebagian yang lain mengatakan, "Dihukumi di antara manusia."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.