Penjelasan tentang pelarangan memakan hewan kurban setelah tiga hari
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ فِي بَيْتِهِ بَعْدَ ثَالِثَةٍ شَيْئًا فَلَمَّا كَانَ فِي الْعَامِ الْمُقْبِلِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ أَوَّلَ فَقَالَ لَا إِنَّ ذَاكَ عَامٌ كَانَ النَّاسُ فِيهِ بِجَهْدٍ فَأَرَدْتُ أَنْ يَفْشُوَ فِيهِمْ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah bin Al Akwa', bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Siapa dari kalian menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak menyisakan (menyimpan) di rumahnya setelah tiga hari." Pada tahun berikutnya mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami mesti melakukan sebagaimana yang kami lakukan tahun lalu?" Beliau menjawab: "Tidak, sesungguhnya tahun lalu orang-orang berada dalam keadaan susah hingga saya menginginkan agar daging hewan kurban ini bisa merata dirasakan oleh mereka."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)