Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَهُ مِنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ وَمُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ لَهُمَا بَشِّرَا وَيَسِّرَا وَعَلِّمَا وَلَا تُنَفِّرَا وَأُرَاهُ قَالَ وَتَطَاوَعَا قَالَ فَلَمَّا وَلَّى رَجَعَ أَبُو مُوسَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لَهُمْ شَرَابًا مِنْ الْعَسَلِ يُطْبَخُ حَتَّى يَعْقِدَ وَالْمِزْرُ يُصْنَعُ مِنْ الشَّعِيرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَا أَسْكَرَ عَنْ الصَّلَاةِ فَهُوَ حَرَامٌ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abbad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru ia mendengar dari Sa'id bin Abu Burdah dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya bersama Mu'adz ke negeri Yaman, lalu beliau bersabda kepada keduanya: "Berilah kabar gembira dan mudahkanlah setiap urusannya, ajarilah dan jangan kamu membuatnya lari." Dan sepertinya beliau juga bersabda: "Dan janganlah kalian berdua saling berselisih." Ketika Abu Musa kembali, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (penduduk Yaman) terbiasa membuat minuman dari madu yang direbus hingga mengental dan minuman keras yang terbuat dari tepung?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan (menghalangi dari) shalat, maka hukumnya haram."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)