Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ كَعْبٍ أَبِي ذِبْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ يَخْطُبُ يَقُولُ أَلَا لَا تُلْبِسُوا نِسَاءَكُمْ الْحَرِيرَ فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami 'Ubaid bin Sa'id dari Syu'bah dari Khalifah bin Ka'b Abu Dzibyan ia berkata; Aku mendengar 'Abdullah bin Az Zubair berkhutbah, dia berkata; "Ingatlah, janganlah kalian memberikan kepada istri-istri kalian pakaian sutera. Karena aku mendengar Umar bin Khatthab berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian memakai kain sutera, karena barang siapa yang memakainya ketika di dunia, niscaya dia tidak akan memakainya ketika di akhirat kelak."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)