Bolehnya wanita haid membasuh kepala suaminya, menyisir dan menggunakan sisa bekas airnya
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ هِشَامٍ أَخْبَرَنَا عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَأَنَا فِي حُجْرَتِي فَأُرَجِّلُ رَأْسَهُ وَأَنَا حَائِضٌ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Hisyam telah mengabarkan kepada kami Urwah dari Aisyah bahwa dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendekatkan kepalanya kepadaku yang saat itu aku berada di kamarku, lalu aku menyisir rambutnya mekipun dalam keadaan haid."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)