Karangan memukul wajah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ مَالِكٍ الْمَرَاغِيِّ وَهُوَ أَبُو أَيُّوبَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepadaku 'Abdush Shamad; Telah menceritakan kepada kami Hammam; Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Yahya bin Malik Al Maraghi yaitu Abu Ayyub dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang darimu berkelahi dengan saudaranya yang muslim, maka hindarilah dari menampar wajah.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)