Memegang mata anak panah saat masuk ke dalam masjid
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَجْلِسٍ أَوْ سُوقٍ وَبِيَدِهِ نَبْلٌ فَلْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا ثُمَّ لِيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا ثُمَّ لِيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا قَالَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى وَاللَّهِ مَا مُتْنَا حَتَّى سَدَّدْنَاهَا بَعْضُنَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Abu Burdah dari Abu Musa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Apabila kamu berjalan di suatu masjid atau di pasar sambil membawa panah, maka peganglah ujungnya yang tajamnya. Kemudian, peganglah pada ujungnya yang tajam. Kemudian, peganglah ujungnya yang tajam." Abu Musa berkata; 'Demi Allah, kami tidak ingin mati hingga sebagian kami membungkus mata panahnya agar tidak mengenai orang lain.'
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)