Dihapusnya kaidah "Hanyasnya adanya air (mandi) karena adanya air (mani", dan wajibnya dengan bertemunya dua alat kelamin
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عِيَاضُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أُمِّ كُلْثُومٍ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Harun bin Sa'id al-Aili keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab telah mengabarkan kepada kami 'Iyadh bin Abdullah dari Abu az-Zubair dari Jabir bin Abdullah dari Ummu Kultsum dari Aisyah, istri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dia berkata, " seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang menyenggamai istrinya kemudian dia tidak keluar air mani, apakah keduanya wajib mandi, sedangkan Aisyah sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Aku sendiri melakukan hal tersebut dengan wanita ini, kemudian kami mandi."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)