Dihapusnya kaidah atas wajibnya wudlu karena sesuatu yang tersentuh api
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفٍ يَأْكُلُ مِنْهَا ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ash-Shabbah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepada kami az-Zuhri dari Ja'far bin Amru bin Umayyah adh-Dhamri dari bapaknya bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong sebagian pundak (kambing) untuk memakannya, kemudian shalat, dan tanpa berwudhu.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)