Dalil bahwa tidurnya orang yang duduk tidak membatalkan wudlu
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ قَالَ أُقِيمَتْ صَلَاةُ الْعِشَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ لِي حَاجَةٌ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ أَوْ بَعْضُ الْقَوْمِ ثُمَّ صَلَّوْا
Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Sa'id bin Shakhr ad-Darimi telah menceritakan kepada kami Habban telah menceritakan kepada kami Hammad dari Tsabit dari Anas bahwasanya dia berkata, "Shalat Isya' telah diiqamatkan, lalu seorang laki-laki berkata, 'Aku mempunyai keperluan.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membisikinya hingga para sahabatnya tertidur, atau sebagian sahabatnya. Kemudian mereka shalat (berjama'ah) '."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)