Keluarnya wanita ke masjid jika tidak ada fitnah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَابْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنِي وَرْقَاءُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَقَالَ ابْنٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ وَاقِدٌ إِذَنْ يَتَّخِذْنَهُ دَغَلًا قَالَ فَضَرَبَ فِي صَدْرِهِ وَقَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ لَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim dan Ibnu Rafi' keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Syababah telah menceritakan kepadaku Warqa' dari Amru dari Mujahid dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Berikanlah izin kepada wanita pada malam hari ke masjid.' Putranya, Waqid berkata kepadanya, 'Kalau dibolehkan, siapa tahu dijadikan kesempatan melakukan kejahatan'." Perawi berkata, "Lalu Ibn Umar memukul dada puteranya atas pembangkangannya. Dan dia berkata, 'Aku menceritakan kepadamu hadits dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, namun kamu malahan mengatakan tidak'."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)