Larangan meludah dalam masjid, saat sedang shalat dan selainnya
و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَتَنَخَّعَ فَدَلَكَهَا بِنَعْلِهِ الْيُسْرَى
Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai' dari al-Jurairi dari Abu al-'Ala' Yazid bin Abdullah bin asy-Syikhkhir dari Bapaknya "Bahwanya dia shalat bersama-sama dengan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Tiba-tiba Nabi meludah, lalu menggosok-gosoknya dengan sandalnya yang kiri."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)