Madzi yang membatalkan dan tidak membatalkan wudhu"
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ لِلْمِقْدَادِ إِذَا بَنَى الرَّجُلُ بِأَهْلِهِ فَأَمْذَى وَلَمْ يُجَامِعْ فَسَلْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَإِنِّي أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ وَابْنَتُهُ تَحْتِي فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ مَذَاكِيرَهُ وَيَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Ali Radliyallahu'anhu, dia berkata; "Aku berkata kepada Miqdad, "Bila seseorang mendatangi istrinya lalu keluar madzinya dan belum bersetubuh, tolong tanyakanlah hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku malu untuk bertanya kepada beliau tentang hal tersebut, karena anak perempuannya adalah istriku". Kemudian dia bertanya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat'."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)