Wudhu" karena buang hajat
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ قَالَ قَالَ صَفْوَانُ بْنُ عَسَّالٍ كُنَّا إِذَا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ أَمَرَنَا أَنْ لَا نَنْزِعَهُ ثَلَاثًا إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali dan Ismail bin Mas'ud keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zura'i berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Ashim dari Zirr berkata; Shafwan bin Assal berkata, "kami dulu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, dan beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu (khuf) selama tiga hari kecuali karena junub. Akan tetapi boleh kalau karena buang air besar dan buang air kecil, atau dari tidur."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)