Perintah berdiri ketika menghadapi jenazah
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ الْجَنَازَةَ فَلَمْ يَكُنْ مَاشِيًا مَعَهَا فَلْيَقُمْ حَتَّى تُخَلِّفَهُ أَوْ تُوضَعَ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُخَلِّفَهُ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dari 'Amir bin Rabi'ah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian melihat jenazah dan tidak mengiringinya, hendaknya berdiri hingga jenazah melewatinya atau jenazah diletakkan sebelum melewatinya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)