Kesaksian satu orang melihat hilal dianggap cukup, dan perbedaan masalah ini
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ شَبِيبٍ أَبُو عُثْمَانَ وَكَانَ شَيْخًا صَالِحًا بِطَرَسُوسَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ الْجَدَلِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّهُ خَطَبَ النَّاسَ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَالَ أَلَا إِنِّي جَالَسْتُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَاءَلْتُهُمْ وَإِنَّهُمْ حَدَّثُونِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin Ya'qub dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Syabib Abu 'Utsman -dan dia adalah seorang syaikh yang Shalih di Tharasus- dia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah dari Husain bin Al Harits Al Jadali dari 'Abdurrahman bin Zaid bin Al Khaththab bahwa ia berkhutbah di hadapan manusia di hari yang diragukan untuk berpuasa di dalamnya. Lalu ia berkata; "Ketahuilah aku pernah duduk bersama sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku bertanya kepada mereka. Mereka menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)