Larangan orang junub mandi dalam air yang menggenang
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ أَنَّ أَبَا السَّائِبِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Daud dan Harits bin Miskin telah dibacakan kepadanya dan saya mendengar lafazhnya dari dia, dari Ibnu Wahab dari Amr bin Al Harits dari Bukair berkata; Abu Saib telah mengabarkan kepadanya bahwasannya dia telah mendengar Abu Hurairah berkata; telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam "Janganlah salah seorang dari kalian mandi junub dalam air yang tergenang."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)