Perbedaan pada Muhammad bin Abu ya'kub tentang hadis Umamah
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Ishaq dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Muharibi dari Al A'masy dari Ibrahim dari 'Alqamah dan Al Aswad dari 'Abdullah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa tidak mendapatkan (kemampuan), maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu bisa menjadi perisai baginya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)