Perbedaan pengutip berita Hafsah
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Al Azhar dia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab dari Salim dari Ibnu 'Umar dari Hafshah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa dari waktu malam, tidak ada puasa baginya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)