Menyatukan hewan yang terpisah dan memisah hewan yang menyatu
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ خَبَّابٍ عَنْ مَيْسَرَةَ أَبِي صَالِحٍ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ إِنَّ فِي عَهْدِي أَنْ لَا نَأْخُذَ رَاضِعَ لَبَنٍ وَلَا نَجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا نُفَرِّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ فَأَتَاهُ رَجُلٌ بِنَاقَةٍ كَوْمَاءَ فَقَالَ خُذْهَا فَأَبَى
Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sariy dari Husyaim dari Hilal bin Khabbab dari Maisarah Abu Shalih dari Suwaid bin Ghaflah dia berkata; Petugas pengambil zakat utusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, lalu aku menemuinya, duduk di sampingnya dan mendengarkan ia berkata; " Dalam perjanjianku agar kita tidak mengambil hewan yang masih menyusu dari induknya, tidak mengumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan memisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul." Lalu datang kepadanya seseorang dengan membawa unta yang besar punuknya seraya berkata; 'Ambillah unta ini! ' namun petugas zakat itu menolak."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)