Seseorang meminta ketika kondisi mengharuskan
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ
Telah mengabarkan kepada kami Mahmud bin Ghailan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Waki', ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdul Malik dari Zaid bin 'Uqbah dari Samurah bin Jundab, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meminta-minta adalah pekerjaan yang berakibat seseorang mencakar wajahnya (di hari kiamat), kecuali seorang laki-laki yang meminta kepada penguasa atau perkara yang harus ia dapatkan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)