Budak suatu kaum adalah bagian dari mereka
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَرَادَ أَبُو رَافِعٍ أَنْ يَتْبَعَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لَنَا وَإِنَّ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ
Telah? mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata; bercerita kepada kami Yahya, ia berkata;? bercerita kepada kami Syu'bah ia berkata; telah? bercerita kepada kami Al Hakam dari Ibnu Abi Rafi' dari bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat seseorang dari Bani Makhzum untuk mengurusi permasalahan shadaqah, lalu Abu Rafi' ingin mengikutinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya shadaqah tidaklah halal bagi kami, dan sesungguhnya hamba sahaya suatu kaum merupakan bagian dari mereka."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)