Melunasi haji serupa dengan melunasi hutang
أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْحَجُّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَثْبُتُ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَإِنْ شَدَدْتُهُ خَشِيتُ أَنْ يَمُوتَ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ أَكَانَ مُجْزِئًا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَحُجَّ عَنْ أَبِيكَ
Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa dari Husyaim dari Yahya bin Abu Ishaq dari Sulaiman bin Yasar dari Abdullah bin Abbas bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ayahku telah mendapatkan kewajiban berhaji, sedang ia dalam keadaan tua renta, tidak mampu untuk tegar diatas kendaraanya. Maka apabila saya mengikatnya saya khawatir ia akan meninggal. Maka apakah boleh saya melakukan haji untuknya? Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ia memiliki hutang kemudian engkau membayarnya, apakah hal tersebut sah?" Orang tersebut berkata; "Iya". Maka beliau bersabda: "Maka lakukanlah haji untuk ayahmu."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)