Yang disunnahkan untuk menghajikan seseorang adalah laki-laki paling dewasa
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ يُوسُفَ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِ أَبِيكَ فَحُجَّ عَنْهُ
Telah mengabarkan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan, dari Manshur dari Mujahid, dari Yusuf, dari Ibnu Az Zubair bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seorang laki-laki: "Engkau adalah anak tertua ayahmu, maka lakukanlah haji untuknya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)