Haji Qiran
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عِمْرَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ حَجٍّ وَعُمْرَةٍ ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ فِيهَا كِتَابٌ وَلَمْ يَنْهَ عَنْهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيهِمَا رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Mutharrif dari Imran bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menggabung antara haji dan umrah kemudian wahyu tidak turun mengupasnya, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang keduanya, sehingga seseorang dapat berbicara apa yang ia kehendaki mengenai keduanya sesuai dengan pendapatnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)