Menghilangkan darah dari hewan sembelihan
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ الْأَعْرَجِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَانَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ أَمَرَ بِبَدَنَتِهِ فَأُشْعِرَ فِي سَنَامِهَا مِنْ الشِّقِّ الْأَيْمَنِ ثُمَّ سَلَتَ عَنْهَا وَقَلَّدَهَا نَعْلَيْنِ فَلَمَّا اسْتَوَتْ بِهِ عَلَى الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Abu Hassan Al A'raj dari Ibnu Abbas bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam di saat berada di Dzul Hulaifah memerintahkan untuk membawakan untanya, kemudian punuknya sebelah kanan dilukai (sebagai pertanda hewan kurban), kemudian beliau mengusap dan membersihkannya, serta mengalunginya dengan sandal. Tatkala kendaraannya telah berdiri di atas baida` beliau mengucapkan mengazamkan niyat dan mengucapkan talbiyah.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)