Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan An-Nasa'i No. 2761 - Kitab Manasik haji

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Dibolehkan membatalkan haji dengan umrah bagi yang telah menuntun sembelihan

أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ كَانَتْ الْمُتْعَةُ رُخْصَةً لَنَا

Telah mengabarkan kepada kami Bisyr bin Khalid, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ghundar dari Syu'bah dari Sulaiman dari Ibrahim At Taimi dari ayahnya dari Abu Dzar, ia berkata; mut'ah/haji tamattu'/tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat) adalah keringanan bagi kami.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.