Dibolehkan membatalkan haji dengan umrah bagi yang telah menuntun sembelihan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُسْلِمٍ وَهُوَ الْقُرِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَةِ وَأَهَلَّ أَصْحَابُهُ بِالْحَجِّ وَأَمَرَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الْهَدْيُ أَنْ يَحِلَّ وَكَانَ فِيمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الْهَدْيُ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَرَجُلٌ آخَرُ فَأَحَلَّا
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Muslim yaitu Al Qurri, ia berkata; saya pernah mendengar Ibnu Abbas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah dan para sahabatnya mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan haji. Beliau memerintahkan orang yang belum membawa hewan kurban agar bertahallul, dan diantara orang yang tidak membawa hewan kurban adalah Thalhah bin 'Ubaidillah, serta seorang laki-laki yang lain, sehingga mereka bertahallul.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)