Buruan yang boleh dimakan orang berihram
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَأُهْدِيَ لَهُ طَيْرٌ وَهُوَ رَاقِدٌ فَأَكَلَ بَعْضُنَا وَتَوَرَّعَ بَعْضُنَا فَاسْتَيْقَظَ طَلْحَةُ فَوَفَّقَ مَنْ أَكَلَهُ وَقَالَ أَكَلْنَاهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Munkadir dari Mu'adz bin Abdur Rahman At Taimi dari ayahnya, ia berkata; kami pernah bersama Thalhah bin 'Ubaidillah dan kami sedang berihram, kemudian ia diberi hadiah seekor burung. Lalu sebagian kami memakannya dan sebagian yang lain menahan diri, kemudian Thalhah terbangun dan menyetujui orang yang memakannya, dan berkata; kami pernah memakannya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)