Rukhsah menikah bagi orang yang berihram
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الشَّعْثَاءِ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Daud yaitu Ibnu Abdur Rahman Al 'Aththar dari 'Amr yaitu Ibnu Dinar, ia berkata; saya pernah mendengar Abu Asy Sya'tsa` menceritakan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang berihram.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)