Thwaf laki-laki bersama wanita
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا طُفْتُ طَوَافَ الْخُرُوجِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَطُوفِي عَلَى بَعِيرِكِ مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ عُرْوَةُ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ أُمِّ سَلَمَةَ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Adam dari 'Abdah dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Ummu Salamah, ia berkata; wahai Rasulullah, saya tidak bisa melakukan thawaf untuk keluar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila telah didirikan shalat maka berthawaflah di atas untamu di belakang manusia." 'Urwah tidak mendengarnya dari Ummu Salamah.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)