Larangan melempar jumrah 'Aqabah sebelum terbit matahari
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَّمَ أَهْلَهُ وَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
Telah mengabarkan kepada kami Mahmud bin Ghaila, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Bisyr bin As Sari, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Habib dari 'Atho` dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendahulukan keluarganya dan memerintahkan mereka untuk tidak melempar jumrah hingga matahari terbit.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)