Pertolongan Allah kepada yang menikah untuk menjaga kesucian
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ الْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Telah mengkhabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Muhammad bin 'Ajlan dari Sa'id dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang merupakan hak atas Allah 'azza wajalla untuk membantu mereka, yaitu; sahaya yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya yang ingin menunaikan kewajibannya, orang yang menikah ingin menjaga kesucian dirinya, dan orang yang berjihad di jalan Allah."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)