Dibolehkan memandang sebelum menikah
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَ رَجُلٌ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا فَأَمَرَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Telah mengkhabarkan kepada kami Abdur Rahman bin Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Marwan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Kaisan dari Abu Hazim dari Abu Hurairah, ia berkata; seorang laki-laki melamar seorang wanita Anshar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau telah melihatnya?" orang tersebut berkata: "Tidak." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk melihat kepadanya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)