Meminang wanita jika peminang pertama meninggalkan
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ سَمِعْتُ نَافِعًا يُحَدِّثُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ الرَّجُلِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj bin Muhammad, ia berkata; berkata Ibnu Juraij; saya pernah mendengar Nafi' menceritakan bahwa Abdullah bin Umar pernah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan orang lain hingga orang yang meminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkan memberikan izin.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)