Larangan menikah ketika berihram
حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْعَثِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَطَرٍ وَيَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ
Telah mengabarkan kepada kami Abul Asy'ats, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Ibnu Zurai', ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Mathar serta Ya'la bin Hakim dari Nubaih bin Wahb dari Aban bin Usman bahwa Usman bin Affan radliallahu 'anhu menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan menikahkan serta meminang."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)