Menyatukan antara wanita dan bibi jalur ayah
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ رَبِيعَةَ حَدَّثَهُ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Ya'qub, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub bahwa Ja'far bin Rabi'ah menceritakan kepadanya dari 'Irak bin Malik serta Abdur Rahman Al A'raj dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) atau saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu).
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)