Menyatukan antara wanita dan bibi jalur ayah
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا
Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Durusta, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Isma'il, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abi Katsir bahwa Abu Salamah telah menceritakan kepadanya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)