Keharaman anak perempuan saudara laki-laki sepersusuan
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الصَّبَّاحِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدَ عَلَى بِنْتِ حَمْزَةَ فَقَالَ إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ وَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Ash Shabbah bin Abdullah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sawa`, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditawari anak perempuan Hamzah. Kemudian beliau bersabda: "Ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, dan sesuatu yang haram karena nasab haram pula karena persusuan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)