Suami wanita yang menyusui
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَيُّوبَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ اسْتَأْذَنَ عَلَى عَائِشَةَ بَعْدَ آيَةِ الْحِجَابِ فَأَبَتْ أَنْ تَأْذَنَ لَهُ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ فَقُلْتُ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ فَقَالَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ
Telah mengabarkan kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits, ia berkata; telah menceritakan kepadaku ayahku dari Abu Ayyub dari Wahb bin Kaisan dari 'Urwah dari Aisyah bahwa saudara Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemui Aisyah setelah turun ayat Hijab. Kemudian ia menolak untuk memberikan izin kepadanya. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Izinkan dia, karena ia pamanmu." Lalu saya berkata; sesungguhnya saya disusui seorang wanita dan tidak disusui orang laki-laki. Maka beliau bersabda: "Sungguh ia pamanmu, maka hendaknya ia menemuimu."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)